Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan sebanyak 12.665 botol minuman keras (miras) hasil razia selama pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama Juni 2025.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon, Kamis, mengatakan ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti dari berbagai penindakan di wilayah hukum Kabupaten Cirebon yang selama ini kerap menjadi sumber keresahan masyarakat.
"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah terjadinya kejahatan yang berawal dari konsumsi miras," katanya.
Ia merinci barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 4.005 botol miras pabrikan berbagai merek, 7.684 botol miras tradisional jenis ciu, serta 976 liter tuak.
Menurut dia, total nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan tersebut mencapai lebih dari Rp108 juta.
“Namun demikian, dampak sosial dan kerusakan moral akibat peredaran miras jauh lebih besar dibandingkan nilai ekonomisnya,” katanya.
Ia menyebutkan sejumlah tindak kejahatan di wilayah Cirebon, kerap berawal dari penyalahgunaan minuman beralkohol.
"Kejahatan konvensional seperti perkelahian, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, bahkan pembunuhan, sering diawali dari konsumsi miras," ujarnya.
Lebih lanjut, Sumarni menuturkan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara terbuka dengan cara menghancurkan botol dan membuang isinya.