Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pemerintah daerah membatalkan dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan yang diberikan kepada kegiatan usaha yang berada di kawasan tidak sesuai dengan peruntukkannya di Puncak, Jawa Barat.
"Beberapa waktu yang lalu Pak Menteri (LH) sudah bersurat ke pemerintah daerah, ke Dinas Lingkungan Hidup, untuk mencabut izin-izin yang sudah diberikan," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Rizal mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada 13 pelaku usaha/kegiatan yang melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 dari 33 KSO yang ada. Sembilan di antara KSO itu tengah diminta pembatalan perizinan dan pencabutan persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
"Karena berdasarkan kajian bahwa daerah tersebut lahannya tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha dan juga ada beberapa yang adanya di area tambahan yang tidak berizin," jelasnya.
Dalam pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan oleh KLH menemukan bahwa hanya 160 hektare area KSO tersebut yang sudah memiliki izin dari 350 hektare yang telah digunakan atau akan dimanfaatkan.
Dia mengatakan langkah tegas paksaan pemerintah tersebut dilakukan mengingat pihaknya menjalankan tugas pengawasan ketika pemerintah daerah belum melakukannya secara maksimal. Pengenaan sanksi itu juga dilakukan ketika ditemukan pelanggaran menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan makhluk hidup.