Bandung (ANTARA) - Para Guru Besar dan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (UNPAD) menyampaikan maklumat yang bertajuk Maklumat Padjajaran yang dibacakan bergantian oleh Prof Dr Endang Sutedja dan Prof Dr Johanes Cornelius Mose.
Maklumat itu bertujuan menyelamatkan martabat pendidikan kedokteran dan layanan kesehatan nasional, serta untuk mengevaluasi kebijakan Kementerian Kesehatan di RS Pendidikan Universitas Padjajaran/RSHS Bandung
Menurut Prof Dr Endang Sutedja, arah kebijakan Kemenkes yang sudah diwacanakan dan ditempuh saat ini, dinilai bukan cuma mencederai tata kelola sistem pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan nasional, tetapi juga berpotensi meruntuhkan pilar-pilar etik, profesionalisme, dan otonomi keilmuan yang selama ini menjadi dasar keberlangsungan sistem kesehatan yang bermartabat dan berkeadilan.
Dia menyampaikan, pendidikan kedokteran bukan hanya proses teknis mencetak tenaga kerja, tetapi adalah tindakan merawat kehidupan, di mana setiap lulusan bukan hanya membawa kompetensi, tetapi juga nurani, tanggung jawab, dan kepercayaan publik.
Guru Besar FK Unpad itu menegaskan, ketika pemerintah secara sepihak melemahkan kolegium, mengintervensi universitas, dan memindahkan proses pendidikan dari ruang akademik ke birokrasi, maka yang terjadi adalah pelanggaran terhadap etika secara umum dan etika kedokteran.
"Kita menyaksikan apa yang disebut Max Weber sebagai 'Entzauberung' – hilangnya kesakralan ilmu dan pengabdian akibat rasionalitas instrumentalis," katanya.
Lebih jauh, ia menjelaskan, ketika pemerintah mengubah rumah sakit pendidikan menjadi pusat produksi dan deregulasi kompetensi, tanpa ruang akademik, maka profesi medis tidak lagi menjadi pilar peradaban, melainkan alat sistem kekuasaan dan pasar. "Ini bukan hanya krisis kebijakan, melainkan krisis nilai," kata Endang.
Selanjutnya Prof Dr Johanes Cornelius Mose mengatakan para guru besar itu menilai Kementerian Kesehatan telah bertindak melebihi kewenangan sebagai pejabat negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasca penerbitan Undang-Undang No 17 Tahun 2023, lanjut dia, Kementerian Kesehatan secara ekspansif mengambil alih fungsi desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis, termasuk pembentukan kolegium tanpa partisipasi organisasi profesi dan universitas.