Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) dengan membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan.
"Bahwa atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki (IM) yang mengancam melalui aplikasi WhatsApp akan menghancurkan kredibilitas saksi Reza Gladys Prettyanisari sebagai dokter," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Refina Donna saat membacakan dakwaan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Jaksa mengatakan dari pengancaman itu mengakibatkan saksi Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.
Singkat cerita, pada awalnya akun media sosial tiktok milik saksi dr. Samira dengan nama akun @dokterdetektif melakukan ulasan produk milik Reza. Dikatakan produk itu terlalu mahal dan memiliki kandungan berbahaya SLS.
Semenjak akun @dokterdetektif melakukan ulasan itu, Nikita Mirzani juga mengajak para penonton siaran langsung (live) TikTok untuk tidak membeli produk Reza Gladys.
Pada 27 Oktober 2024, saksi Reza menerima panggilan video (video call) dari saksi dr. Oky Pratama untuk membungkam Nikita Mirzani.
Dikatakan Nikita akan terus menghajar saksi Reza apabila keduanya tidak bertemu.
Kemudian, asisten Nikita yakni IM sebagai perantara menerima Rp2 miliar yang ditransfer dan sisanya akan diberikan secara tunai pada 14 November 2024.
"Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, saksi Reza Gladys Prettyanisari menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya," jelas Refina.
Dalam dakwaan pula, dikatakan Nikita Mirzani menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Artis ternama itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.
Artis Lucinta Luna juga terlihat hadir dalam persidangan dengan menempati kursi tamu.
Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.
Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.
Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Nikita Mirzani ancam Reza Gladys bayar Rp4 miliar untuk tutup mulut