Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangkap dan menahan salah satu tersangka dalam kasus korupsi penyaluran dana KUR BRI Cabang Ciamis, Unit Sudirman, berinisial AJ, yang sempat buron hingga ke Kamboja.
Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto di Bandung, Jumat, mengungkapkan sebelum berhasil ditangkap, tersangka AJ buron selama hampir dua tahun dan selalu berpindah-pindah tempat, bahkan hingga pergi ke luar negeri, yakni Kamboja.
"Jadi selama buron, dia berpindah-pindah tempat. Dari hasil pendeteksian yang bersangkutan terdeteksi di Jakarta, kemudian sempat di Kamboja, akan tetapi kegiatan di luar negeri itu sedang disidik lebih lanjut," kata Dwi.
Setelah hampir dua tahun buron, lanjut dia, AJ akhirnya bisa ditangkap pada Rabu (25/6) di Jakarta, atas hasil koordinasi pihak Kejati Jabar dan Kejaksaan Agung.
Langkah pengamanan dilakukan pada tersangka di rutan Kejari Jaksel selama 1x24 jam dan pada Kamis (26/6) oleh intel Kejaksaan Agung diserahkan ke penyidik Kejati Jabar.
"Atas kordinasi dan kerja sama pihak intelijen kejati Jabar dan Jamintel Kejagung, pada Rabu (25/6) pukul 17.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AJ, dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebagai saksi, sekarang kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Bandung per tanggal 26 Juni sampai 15 Juli 2025," ujar Dwi Agus.
AJ merupakan pelaku kedua dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR BRI di Ciamis yang terjadi pada tahun 2021 hingga 2023 dengan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp9,1 miliar lebih.
Dalam kasus tersebut, pelaku pertama bernama Fandu Eka Resi selaku Mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis. Fandu kini telah berstatus terpidana dan telah dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara pada tahun 2024 dengan kewajiban membayar denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp5,6 miliar subsidair tiga tahun penjara.
Dalam kasus ini, Fandu memprakarsai dan menyalurkan kredit fiktif kepada 252 debitur KUR dan kredit usaha pedesaan rakyat (KUPRA). Yang bersangkutan berkomplot dengan AJ yang merupakan wiraswasta.
Dari hasil penyidikan, AJ berperan aktif membantu mencarikan data nasabah fiktif yang seolah-olah sebagai debitor sah. Dari perbuatannya tersebut, AJ turut menikmati keuntungan sekitar Rp4,1 miliar lebih.
Perbuatan kedua pelaku melanggar regulasi Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (beserta perubahannya melalui Permenko Nomor 15 Tahun 2020 dan Nomor 2 Tahun 2021).
AJ yang kini berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.