Bandung (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat mengungkapkan sepanjang periode Januari-Mei 2025, berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), ada 1.253 aduan mengenai entitas keuangan ilegal.
"Di Jawa Barat sendiri sejak Januari sampai dengan Mei 2025, terdapat 1.253 pengaduan masyarakat, antara lain terkait pinjaman online dan investasi ilegal," kata Kepala OJK Jawa Barat Darwisman di Bandung, Sabtu (28/6).
Darwisman juga mengungkapkan sampai dengan posisi Mei 2025, Satgas PASTI secara nasional, telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal, di antaranya 10.733 pinjaman online ilegal, 1.737 investasi ilegal dan 251 gadai ilegal.
"Adapun kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2017 sampai Triwulan I 2025 mencapai Rp142,13 triliun," katanya.
Dalam hal penindakan, Satgas PASTI Daerah Jawa Barat saat ini sedang melakukan upaya penindakan terhadap Golden Eagle International UNDP atau Rajawali Emas yang mengaku sebagai pemilik sistem, pemilik dana, dan pemilik aset global sebagai kepala negara dunia.
Entitas ini diketahui melakukan praktik penawaran penghapusan kewajiban masyarakat terkait pemberian kredit oleh bank swasta maupun bank pemerintah.
"Saat ini Satgas PASTI sedang melakukan penelaahan, investigasi dan klarifikasi terhadap Golden Eagle Internasional UNDP bersama pihak berwenang terkait," ujarnya.
Atas cukup banyaknya aktivitas oleh entitas keuangan ilegal, Satgas PASTI Daerah Jawa Barat, kata Darwisman, kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan dan aktivitas penghimpunan dana tanpa izin di sektor keuangan.
Dia mengungkapkan ada beberapa macam modus penipuan yang digunakan, seperti tawaran yang menjanjikan penghapusan piutang di mana masyarakat diminta membayar sejumlah dana memberikan data pribadi. Kemudian tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.