Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Maulana Yusuf mengatakan, modus operandi dalam kasus tersebut, para pelaku untuk jenis sabu maupun tembakau gorila mengedarkan dengan sistem ditempel. Artinya, pelaku mendapatkan narkotika tidak bertemu langsung antara penjual dan pengedar.
"Tembakau gorila ada yang memproduksi, membuat dan meracik Narkotika dengan jumlah tertentu untuk diperjualbelikan kembali diedarkan sistem tempel," katany.
Sementara Obat Keras Tertentu (OKT) yaitu penjual mengedarkan selalu langsung bertemu dengan pembelinya, baik secara COD maupun membuka warung yang dikamuflase menjadi warung sembako ataupun konter pulsa.
"Untuk peredaran psikotropika, modus operandinya yaitu penjual mengedarkan secara langsung bertemu dengan pembelinya secara COD," katanya.