Bandung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bandung Barat menyebutkan wilayah itu menjadi salah satu kantung daerah yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Jawa Barat.
"Memang Bandung Barat menjadi salah satu kantung yang memberangkatkan PMI ilegal di Jawa Barat dengan jumlah yang banyak," kata Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnakertrans Bandung Barat Dewi Andani di Bandung, Sabtu.
Berdasarkan data Disnakertrans Bandung Barat KBB, pada tahun 2024 ada 77 laporan kasus PMI ilegal dan untuk periode Januari-Juni 2025 tercatat 17 laporan kasus yang sama.
Fenomena ini, lanjutnya, menunjukkan animo warga Bandung Barat untuk bekerja di luar negeri cukup tinggi, namun tidak diimbangi dengan pemahaman yang cukup tentang persyaratan maupun aturan, sehingga terbujuk rayuan oknum penyalur jasa tenaga kerja ilegal dan bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
"Animo untuk bekerja di luar negeri tinggi, tapi mereka belum paham mana yang resmi dan mana jalur calo atau ilegal. Ini layaknya fenomena gunung es, kami tidak memiliki data pasti, namun menurut aduan dari masyarakat, kasus PMI ilegal ini juga meningkat," ujarnya.
Laporan terjadinya peningkatan terungkap semenjak Disnakertrans Bandung Barat melaksanakan road show yang berisi edukasi dan sosialisasi cara yang benar dan legal untuk bekerja di luar negeri pada 16 kecamatan.
"Hal itu juga jadi satu faktor dan poin tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah agar segera diperbaiki. Mereka kan tahunya jalur cepat, karena hari ini mereka juga dituntut oleh biaya hidup yang mendesak. Jadi ketika datang calo, mereka langsung mengambil tawaran yang instan tanpa mempertimbangkan risikonya kelak," kata Dewi Andani.
Sejauh ini pihaknya baru bisa memberikan imbauan agar menggunakan jalur resmi yang dipastikan aman, mengingat belum adanya solusi nyata yang bisa dilakukan untuk memberikan jaminan pasti terhadap kebutuhan mereka, seperti pasti berangkat.
"Tapi kalau melalui jalur pemerintah telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengatur persyaratan untuk menjadi PMI dan penempatan mereka di luar negeri. UU ini juga memberikan kejelasan tentang hak-hak PMI dan kewajiban negara dalam melindungi mereka," katanya.