Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum dari Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol mengungkapkan bahwa kliennya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung.
“Tadi sebagai tersangka,” ujar kuasa hukum Windy Idol, Henri Lumban Raja, usai kliennya diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Selain itu, Henri mengungkapkan bahwa kliennya ditanya sekitar kurang dari 100 pertanyaan oleh penyidik KPK.
“Pertanyaannya? Oh, kurang lebih hampir 100, antara 97 atau 98, gitu,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa materi yang ditanyakan penyidik KPK adalah mengenai dugaan pembelian rumah oleh Windy Idol.
“Masalahnya itu, sebenarnya kan dia diduga itu aja bahwa dia beli rumah seolah-olah ada yang membayarkan. Padahal, sebenarnya tidak begitu juga,” ujarnya.

Sementara itu, Windy meminta doa kepada semua pihak mengenai dirinya yang diperiksa dalam kasus tersebut.
“Aku mohon doa ya semuanya,” kata Windy.
Ia juga sempat menyebut kondisi kesehatannya usai diperiksa oleh penyidik KPK.
“Udah makan belum? Jangan sampai sakit ya. Biar saya aja yang sakit. Kamu jangan,” katanya.
Berdasarkan catatan KPK, Windy Idol tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.25 WIB. Sementara berdasarkan laporan pewarta di lapangan, dia pergi meninggalkan gedung tersebut pada pukul 18.25 WIB.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK diketahui pernah menghadirkan Windy Idol dan Rinaldo Septariando sebagai saksi untuk sidang lanjutan terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada tanggal 19 Desember 2023.
Dalam sidang tersebut, Windy mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali.
Jaksa KPK lantas mengulik soal pembayaran tur helikopter tersebut. Namun, Windy berdalih tidak tahu siapa yang membiayai dan tidak ingat apakah ada iuran atau tagihan kepada dirinya.
Sementara itu, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.
Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.
Baca juga: Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol diperiksa sebagai tersangka kasus TPPU di MA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum: Windy Idol diperiksa sebagai tersangka kasus TPPU di MA