“Hitungan kami suplai itu realistis. Sekarang tinggal bagaimana kita menyiapkan teknis pengumpulannya serta lokasi lahannya,” tuturnya.
Pemerintah daerah, lanjut dia, saat ini tengah mengkaji alternatif lahan minimal seluas dua hektare untuk kebutuhan proyek tersebut.
DLH bekerja sama dengan instansi teknis, guna memastikan lokasi yang sesuai dengan tata ruang dan memiliki akses logistik memadai.
Namun demikian, ia menyampaikan tempat pembuangan akhir (TPA) Kubang Deleg di Kabupaten Cirebon tidak akan diusulkan sebagai lokasi PLTSa, karena sedang dalam proses pengembangan.
“Lahan di Kubang Deleg masuk dalam rencana pengembangan. Jadi tidak bisa diganggu untuk proyek lain karena bisa tumpang tindih,” katanya.
Iwan menambahkan, jika hasil kajian menunjukkan proyek ini layak secara teknis, finansial, dan legal, maka akan dilanjutkan ke tahap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara kedua belah pihak.
“Kami optimis proyek PLTSa ini, sejalan dengan agenda pengurangan ketergantungan terhadap energi fosil serta pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan,” ucap dia.